Rapat Kelulusan Kelas XII Tahun Ajaran 2025/2026 Di SMA Negeri 1 Paguyangan
Dalam proses pendidikan, evaluasi pembelajaran tidak hanya berupa tes
atau asesmen di kelas, tetapi mencakup rangkaian kegiatan untuk memastikan
bahwa murid telah mencapai kompetensi yang ditetapkan. Evaluasi pembelajaran
merupakan tahap penting dalam memastikan ketercapaian kompetensi murid selama
menempuh pendidikan. Melalui proses evaluasi secara menyeluruh yang meliputi
aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap, sekolah memperoleh gambaran utuh
tentang perkembangan siswa sebagai dasar penetapan kelulusan.
SMA Negeri 1 Paguyangan dengan jumlah murid kelas XII sebanyak 273 murid,
menyelenggarakan rapat kelulusan pada hari Rabu tanggal 29 April 2026. Kegiatan
ini dihadiri oleh kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas XII, guru
mata pelajaran, dan guru bimbingan konseling (BK). Penentuan kelulusan murid dilakukan
melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan kriteria kelulusan berdasarkan
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 400.3.8/109/DISDIK/2026 tanggal 10
Februari 2026 tentang Pelaksanaan Penilaian
Hasil Belajar (Asesmen Sumatif) pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK,
dan SLB di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026.
Kriteria yang ditetapkan dalam menentukan kelulusan murid, meliputi : (1)
menyelesaikan seluruh program
pembelajaran yang dibuktikan dengan nilai rapor tiap mata pelajaran pada
tiap semester; (2) memiliki karakter yang sesuai dengan Delapan
(8) Dimensi Profi Lulusan; (3) mengikuti
Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) yang diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan; dan (4) memenuhi
kriteria dan/atau prestasi lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Rapat kelulusan dipimpin oleh wakil
kepala sekolah bidang kurikulum, Milati Masruroh, S.Pd.,M.Pd., yang memandu
jalannya rapat dengan tertib dan sistematis. Masing-masing wali kelas XII
memaparkan jumlah murid di kelasnya dan rekapitulasi nilai dari semester 1 sampai
6 yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan. Selain itu, guru
bimbingan konseling (BK) menyampaikan laporan kehadiran murid selama masa studi
sebagai bagian dari pertimbangan penting dalam proses penetapan kelulusan di
SMA Negeri 1 Paguyangan. Setelah seluruh laporan disampaikan dan diverifikasi
bersama, Kepala SMA Negeri 1 Paguyangan, Yuniarso Amirudin, S.Pd., M.Si secara
resmi menetapkan sekaligus mengesahkan hasil keputusan rapat penentuan
kelulusan murid kelas XII Tahun Ajaran 2025/2026.
Keputusan ini menjadi momen bersejarah yang menandai tuntasnya perjalanan belajar murid di SMA Negeri 1 Paguyangan selama tiga tahun. Dengan hasil keputusan tersebut dapat membuka gerbang menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi maupun dunia kerja. Harapannya, para lulusan SMA Negeri 1 Paguyangan mampu melangkah dengan percaya diri untuk menyongsong masa depan dengan bekal ilmu, pengalaman, serta nilai karakter yang telah diperoleh. Lulusan juga diharapkan dapat menjaga nama baik almamater, menjunjung tinggi kejujuran, disiplin, serta mengembangkan potensi diri sesuai minat dan bakat. Semoga setiap langkah yang ditempuh para lulusan senantiasa mengantarkan pada keberhasilan, menghadirkan manfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa, serta tumbuh menjadi generasi yang membanggakan.

Komentar
Posting Komentar